KPK Dorong Perpres Larangan Rangkap Jabatan, Setelah Putusan MK Tegaskan Aturan Baru

Logo KPK di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5117117/pascaputusan-mk-kpk-dorong-perpres-atur-larangan-rangkap-jabatan

Jakarta, VIVA Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong lahirnya aturan baru berupa peraturan presiden yang mengatur secara tegas larangan rangkap jabatan.

Dalil Tak Kuat, Mahkamah Konstitusi Batalkan Uji Formil Revisi UU TNI

Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

"Mendorong lahirnya peraturan presiden atau peraturan pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin dalam keterangannya di Jakarta. Kamis 18 September 2025.

Serikat Ojol Harap Presiden Prabowo Segera Sahkan Perpres Pelindungan Pekerja Platform

Kemudian, Aminudin menambahkan jika KPK menilai perlu adanya sinkronisasi aturan larangan rangkap jabatan dengan sejumlah regulasi lain, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Ketiga, mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, dilansir dari antaranews.com.

Pemkot Mataram Siap Transisi Kebijakan Pendidikan Gratis, Soroti Kemampuan Daerah

Selain itu, KPK merekomendasikan pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN maupun lembaga publik untuk menjaga transparansi sekaligus memperbaiki skema pensiun.

"Kelima, penyusunan standar operasional prosedur investigasi konflik kepentingan sesuai standar The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN," ujar Aminudin.

Halaman Selanjutnya
img_title