Pembakaran Kantor Inspektorat Bima, Kepala Desa Poja Jadi Tersangka

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam Konferensi Pers
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5123045/polres-tetapkan-kades-poja-tersangka-pembakaran-kantor-inspektorat?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=editor_picks

Bima, VIVA Bali – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB, RS alias Robi Darwis, bersama dengan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam aksi pembakaran kantor Inspektorat Kabupaten Bima pada 7 Agustus 2025 lalu.

Polres Lombok Barat Tetapkan Briptu RS sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam siaran persnya pada Sabtu sore, 20 September 2025, mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil penyidikan.

"Dari gelar perkara penyidikan, Jumat, 19 September 2025, kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka," ungkapnya dalam siaran pers seperti dikutip di antaranews.com.

Gubernur NTB Ajak LKKS Ubah Paradigma Bantuan dari Karitatif Menuju Pemberdayaan

Kapolres juga mengungkapkan bahwa n otak pelaku pembakaran ini adalah Robi Darwis, Kepala Desa Poja, baik yang merencanakan maupun membakar kantor Inspektorat Kabupaten Bima.

Dua tersangka lain, yakni Dimansyah Putra dan Surhan. Polres Bima Kota menjelaskan Dimansyah berperan sebagai eksekutor pembakaran kantor bersama dengan tersangka Robi Darwis, sedangkan Surhan sebagai pengendara mobil yang mengangkut kedua tersangka lain beserta peralatan untuk membakar.

Pemerintah NTB Optimistis MotoGP Tingkatkan Ekonomi Daerah

Dengan mengungkap peran masing-masing tersangka, Kapolres Bima Kota menerapkan sangkaan pidan terhadap tersangka Robi Darwis bersama dengan Dimansyah dengan Pasal 187 ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka Surhan ditetapkan dengan Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tindak lanjut penetapan tersangka ini, Kapolres Didik menegaskan bahwa pihak Polres Bima Kota telah melakukan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title