Polres Lombok Barat Tetapkan Briptu RS sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco
- https://www.antaranews.com/berita/5121481/polres-tetapkan-briptu-rs-jadi-tersangka-pembunuhan-suaminya
Mataram, VIVA Bali –Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat menetapkan Briptu RS alias Rizka Sintiyani menjadi tersangka dalam kasus kematian suaminya sendiri, Brigadir Esco Faska Rely. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram, pada Jumat malam, 19, September 2025.
Kholid membenarkan atas penetapan anggota Polres Lombok Barat tersebut yang merupakan istri dari Brigadir Esco sebagai tersangka.
"Iya, istrinya sudah jadi tersangka," ungkapnya.
Dia menerangkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Mapolda NTB yang berakhir pada Jumat petang, 19 September 2025. Mengenai tindak lanjut dari penetapan sebagai tersangka tersebut, Kholid belum memberikan keterangan, baik dalam hal penahanan maupun pasal pidana yang disangkakan.
Dalam kasus ini, Polres Lombok Barat telah memeriksa secara maraton saksi dari kasus kematian Brigadir Esco yang ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Subdirektorat III Bidang Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan pada pekan lalu, Kamis, 11 September 2025, telah menyampaikan bahwa penyidik Polres Lombok Barat telah memeriksa sedikitnya 50 saksi.
Dari puluhan saksi yang menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat, Catur menegaskan salah seorang di antaranya adalah istri almarhum yang juga anggota Polri.