KPK Dorong Perpres Larangan Rangkap Jabatan, Setelah Putusan MK Tegaskan Aturan Baru

Logo KPK di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5117117/pascaputusan-mk-kpk-dorong-perpres-atur-larangan-rangkap-jabatan

Aminudin menjelaskan bahwa lima poin tersebut merupakan hasil kajian KPK mengenai praktik rangkap jabatan yang dilakukan sejak Juni hingga Desember 2025. Kajian itu menyoroti kaitan rangkap jabatan dengan integritas serta tata kelola lembaga publik.

Air Terjun Tanggedu, Grand Canyon Eksotis di Sumba Timur dengan Pesona Alam yang Asri

"Rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan, sehingga kajian ini sangat penting untuk mencegah risiko tersebut. Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat," ucap Aminudin.

Menurut Aminudin, putusan MK semakin mempertegas kebutuhan perbaikan tata kelola. Data KPK bersama Ombudsman RI tahun 2020 menunjukkan dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi merangkap jabatan, hampir setengahnya atau sekitar 49 persen tidak memiliki kompetensi teknis sesuai bidang.

Keunikan Rindik Bali, Alat Musik Pentatonik yang Memikat Hati

Sementara itu, 32 persen di antaranya dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, yang mencerminkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang berimplikasi pada keadilan publik.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada 28 Agustus 2025 telah memutuskan wakil menteri dilarang merangkap jabatan. Pasal 23 UU Kementerian Negara kini berbunyi: "Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

Tari Muang Sangkal, Ikon Kesenian Sumenep untuk Ritual Tolak Bala