Polda NTB Tetapkan Istri Brigadir Esco Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Suaminya
- Humas Polres Lombok Barat / VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali –Polda NTB resmi menetapkan Briptu Rizka Sintiani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Brigadir Esco Fasca Rely.
Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid.
“Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban, dengan inisial RS, sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Muhamad Kholid dalam keterangannya kepada media, Jumat 19 September 2025.
Meski demikian, motif dari dugaan tindak pidana tersebut belum dapat disampaikan kepada publik. Rencananya, detail perkembangan penyidikan akan dipaparkan lebih lanjut melalui konferensi pers resmi yang akan digelar oleh Polres Lombok Barat dalam waktu dekat.
Kasus ini sempat menyita perhatian masyarakat luas, lantaran berbagai spekulasi yang muncul terkait kondisi korban tewas tergantung tali saat ditemukan di dekat rumahnya. Aparat penegak hukum menegaskan untuk menangani perkara ini dengan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polda NTB meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang, sembari mengimbau media serta publik agar menunggu keterangan resmi dalam konferensi pers mendatang.