Terdakwa Kasus Narkoba Ajukan Keberatan Karena Disidang Tak Sesuai Lokasi Penangkapan
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Dua terdakwa kasus narkoba yakni I Nyoman Randha Mahardika dan Muhammad Idham mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa yang ditangkap petugas BNN Provinsi Bali di kawasan Pasar Sangsit, Buleleng harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dari tangan terdakwa, petugas menyita hampir 2 kilogram ganja Laap edar.
Menurut kuasa hukum kedua terdakwa, Mochammad Lukman Hakim menjelaskan bahwa seluruh penahanan kliennya dilakukan di Buleleng.
“Ini aneh, karena perpanjangan penahanan dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja mulai 19 Juli sampai 17 Agustus 2025. lalu dengan alasan penuntutan, perpanjangan masa penahanan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar mulai 11 sampai 30 Agustus 2025,” ujar Lukman secara eksklusif pada Bali.viva.co.id, Selasa, 16 September 2025.
Setelah eksepsi diajukan, agenda sidang dilanjutkan pada 23 September 2025 dengan agenda tanggapan eksepsi.
Kuasa Hukum Terdakwa Mochammad Lukman Hakim
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali