Terdakwa Kasus Narkoba Ajukan Keberatan Karena Disidang Tak Sesuai Lokasi Penangkapan

2 Terdakwa Kasus Ganja Asal Buleleng Ajukan Eksepsi
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali –Dua terdakwa kasus narkoba yakni I Nyoman Randha Mahardika dan Muhammad Idham mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus Gugatan Ijazah Rp125 Triliun, Gibran Rakabuming Raka Turunkan Tiga Kuasa Hukum

Kedua terdakwa yang ditangkap petugas BNN Provinsi Bali di kawasan Pasar Sangsit, Buleleng harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dari tangan terdakwa, petugas menyita hampir 2 kilogram ganja Laap edar.

Wapres Gibran dan KPU Digugat Perdata, Diminta Bayar Rp125 Triliun ke Kas Negara

Menurut kuasa hukum kedua terdakwa, Mochammad Lukman Hakim menjelaskan bahwa seluruh penahanan kliennya dilakukan di Buleleng.

“Ini aneh, karena perpanjangan penahanan dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja mulai 19 Juli sampai 17 Agustus 2025. lalu dengan alasan penuntutan, perpanjangan masa penahanan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar mulai 11 sampai 30 Agustus 2025,” ujar Lukman secara eksklusif pada Bali.viva.co.id, Selasa, 16 September 2025.

544 PPPK dan 8 Lulusan IPDN Resmi Disumpah Bupati Buleleng

Setelah eksepsi diajukan, agenda sidang dilanjutkan pada 23 September 2025 dengan agenda tanggapan eksepsi.

Kuasa Hukum Terdakwa Mochammad Lukman Hakim

Photo :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Halaman Selanjutnya
img_title