Majelis Hakim Belum Siap Bacakan Vonis, Sidang Kasus Lab Narkoba Warga Ukraina Ditunda
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Sidang super cepat berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar dengan terdakwa warga Ukraina bernama Roman Nazarenko.
Sidang yang berlangsung sekitar satu menit ini, majelis hakim menunda membacakan putusan dengan alasan belum siap.
“Majelis hakim belum siap dengan pembacaan putusan jadi sidang ditunda Kamis, 18 September 2025,” ungkap Ketua Majelis Hakim I Gusti Ayu Akhiryani kepada Bali.viva.co.id, Selasa, 16 September 2025.
Usai hakim menutup persidangan, Roman pun harus kembali mengenakan rompi untuk kembali ke tahanan.
Sebelumnya tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menuntut Roman dengan pidana penjara seumur hidup.
Terdakwa Kasus Lab Narkoba Roman Nazarenko
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
“Hal-hal yang memberatkan di persidangan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam pembentasan narkoba. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda, dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat, serta terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,” papar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Mahardika.