Dishub Lombok Barat Luruskan Isu Lampu Jalan Tak Terurus, Tegaskan Perbedaan Kewenangan

Kantor Dishub Lombok Barat, pusat aktivitas pelayanan transportasi
Sumber :
  • Moh. Helmi/VIVA Bali

Lombok Barat, VIVA BaliDinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat menegaskan batas kewenangan dalam penanganan jalan dan lampu penerangan umum. Kepala Dinas Perhubungan, BQ. Yeni Satriani Ekawati, menjelaskan bahwa banyak aduan masyarakat terkait lampu jalan sebenarnya berada pada ruas jalan provinsi dan nasional.

BPJP NTB Lakukan Normalisasi Saluran Air Ruas Jalan

“Dishub Kabupaten memiliki kewenangan pada jalan kabupaten. Sedangkan jalan provinsi dan nasional menjadi tanggung jawab instansi lain. Hal ini perlu dipahami agar masyarakat tidak salah persepsi,” ujar BQ. Yeni, Kamis, 18 September 2025.

Untuk ruas kabupaten, Dishub Lombok Barat telah menyusun rencana perbaikan dan penambahan lampu jalan di jalur prioritas, seperti Senggigi, jalur Lembar menuju Gili Mas Lombok (GML), dan jalur Kediri. Langkah ini dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kondisi anggaran serta ketersediaan peralatan.

50 Orang Saksi Diperiksa oleh Polres Lombok Barat, Usut Kasus Kematian Brigadir Esco

Sejumlah kendala masih ditemui, termasuk keterbatasan peralatan pendukung lainnya, Namun Dishub menegaskan komitmen untuk tetap menjalankan program perbaikan secara berkesinambungan dengan memprioritaskan titik rawan kecelakaan.

“Kami selalu membuka ruang koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat. Dengan kerja sama, kebutuhan penerangan jalan di Lombok Barat dapat segera terpenuhi,” tambah BQ. Yeni.

Hujan Deras Guyur Kota Mataram, Warga Pamotan Cemas Banjir Bandang Terulang

Dishub Lombok Barat berharap masyarakat dapat memahami proses penanganan yang berlangsung bertahap. Upaya perbaikan dilakukan secara terukur agar manfaat penerangan jalan benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan berdampak pada peningkatan keselamatan lalu lintas.