Kasus Gugatan Ijazah Rp125 Triliun, Gibran Rakabuming Raka Turunkan Tiga Kuasa Hukum
- https://www.tvonenews.com/berita/nasional/371474-digugat-soal-ijazah-rp125-triliun-gibran-kerahkan-tiga-pengacara?page=all
Jakarta, VIVA Bali – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyiapkan tiga kuasa hukum untuk mendampingi dirinya dalam perkara gugatan perdata terkait ijazah wapres.
Diketahui, gugatan senilai Rp125 triliun itu dilayangkan atas keabsahan dokumen pendidikan yang dipakai Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sidang perdana perkara tersebut seharusnya digelar pada Senin 15 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, persidangan ditunda hingga pekan depan karena berkas dari pihak tergugat belum sepenuhnya lengkap.
Dalam sidang kemarin, salah satu pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra hadir bersama dua rekannya.
Ketika ditemui wartawan, salah satu pengacara Gibran memilih irit bicara mengenai gugatan tersebut.
"Itu belum bisa kami berikan komentar, nanti untuk berikutnya masih ada tahapan-tahapan mediasi," kata Dadang Herli Saputra. Selasa 16 September 2025.
Lebih lanjut, Dadang Herli Saputra juga menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memberikan instruksi khusus kepada tim kuasa hukum dalam menghadapi kasus ini.
"Belum ada arahan khusus, biasa saja," ujar salah satu pengacara Wapres Gibran, Dadang Herli, dilansir dari tvonenews.com.
Sebagai informasi, gugatan perdata ini berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di jenjang sekolah menengah. Proses persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya di PN Jakarta Pusat.