Polda Bali Ringkus Pengedar 4.000 Butir Pil Koplo, Sasar Pekerja Bangunan
- Dok, Humas Polda Bali/ VIVA Bali
Lalu penangkapan tersangka ketiga berinisial EW dengan barang bukti 862 butir di Jalan Taman Sari, Kelan, Kuta, Badung.
Dari pemeriksaan BPOM Bali memastikan pil putih berlogo Y mengandung Triheksifenidil HCL 3,72 miligram per tablet, sementara pil kuning DMP mengandung Dekstrimetorfan 18,75 miligram per tablet.
“Kedua pil ini termasuk dalam obat keras dan hanya boleh diedarkan dengan resep dokter,” jelas Wadir Reskrimsus.
Modus yang digunakan tersangka untuk menjual pil koplo ini sangat sederhana dan terbukti efektif.
Pelaku menjual secara eceran dengan sasaran utama buruh dan pekerja bangunan.
“Tersangka menjual pil koplo dengan harga murahdan diklam dapat memberi stimulan agar pekerja bisa lebih kuat dalam bekerja,” ujar mantan Kapolres Klungkung dan Karangasem ini.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Kesehatan, terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.