Enam Mahasiswa Pejuang PPS Jadi Tersangka Pengerusakan Mobil Dinas Dibawa ke Polda NTB
- Juwair Saddam/ VIVA Bali
Bima, VIVA Bali –Enam mahasiswa pejuang pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perusakan mobil Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Bima. Kini mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung itu dibawa ke Polda NTB.
"Enam tersangka ini akan dibawa dan dititipkan ke Polda NTB," kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo saat konferensi pers di Mapolres Bima, Sabtu, 31 Mei 2025.
Eko menjelaskan, penetapan tersangka terhadap enam terduga pelaku pengerusakan mobil dinas sudah melalui prosedur. Sejatinya, pihaknya tidak mempersoalkan aksi demontrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa. Namun, adanya akai anarkis atau pengerusakan tidak bisa dibenarkan di mata hukum.
"Kebebasan menyampaikan pendapat kami sangat dukung, tapi harus dengan cara yang elegan. Bahkan anggota kami ikut mengawal aksi demontrasi itu dengan pendekatan humanis," tegasnya.
Eko menambahkan, saat demonstrasi di Bandara Bima, pihaknya juga sudah meminta agar massa aksi mensterilkan lokasi. Ia mempersilakan semua pihak untuk menyampaikan aspirasi di muka umum karena hal itu dilindungi UUD 1945. Hanya saja, wajib tetap menjaga ketertiban umum serta tidak merusak fasilitas publik.
"Harus pakai aturan main. Kebebasan berpendapat itu silakan. Syukur-syukur di jalan raya pakai helm dan kendaraannya lengkap. Anda patuh kami segan," tutupnya.