Putri Koster Imbau Meninggalkan Cara Lama Atasi Sampah

Putri Koster (Tengah) Mengimbau Masyarakat Terkait Daur Ulang Sampah
Sumber :
  • https://www.baliprov.go.id/web/sosialisasi-di-karangasem-putri-koster-mari-tinggalkan-cara-lama-atasi-sampah/

Karangasem, VIVA BaliKetua PKK Provinsi Bali sekaligus Duta Pengelola Sampah Berbasis Sumber (PSBS), Putri Koster Mengimbau Pemerintah Daerah Karangasem untuk meninggalkan cara lama untuk mengatasi sampah, yakni sistem mengangkut, membawa, dan membuang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA).Menurut Putri, cara lama ini hanya menyebabkan masalah baru diantaranya penumpukan sampah di TPA.

Waterbom Bali, Taman Wisata Air di Bali dengan Konsep Eco-Friendly

Ajakan itu disampaikan saat mengisi Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) yang berlangsung di dua lokasi di Karangasem, yakni Gedung SP SKB Disdikpora Karangasem dan Wantilan di Kantor Camat Kubu, Senin , 15 September 2025.

Putri Koster menjelaskan , kunci utama pengatasan persoalan sampah di Bali adalah pemisahan sejak dari sumbernya. “Sampah rumah tangga menyumbang sekitar 60 persen dari total timbulan sampah Bali. Kalau tidak dipilah sejak awal, sampah jadi tercampur, bau, sulit didaurulang, dan berbahaya bagi kesehatan,” ucap Putri.

DPRD Bali Siap Ikuti Arahan Mendagri Evaluasi soal Tunjangan Perumahan

Putri menegaskan masyarakat tidak bisa menunggu sampah tercampur baru dipilah. “Ibu-ibu harus pisahkan dari awal. Jangan menunggu bercampur, karena kalau sudah campur, kesannya tidak ada gunanya. Jadi sejak dari rumah, sekolah, pasar, hingga desa, semua harus dipisahkan,” ucap Putri.

Dalam upaya mendukung gerakan ini, pemerintah telah menyediakan dasar hukum yang kuat mulai dari UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan  Instruksi Gubernur (Ingub) Bali Nomor 384 Tahun 2021, hingga Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

BNPB Sebut Alih Fungsi Lahan Picu Banjir Besar Bali

Putri mencontohkan secara sederhana, seperti penggunaan komposter untuk mengolah sampah organik basah menjadi pupuk, serta memanfaatkan teba modern untuk sampah organik kering. “Desa adalah kunci. Kalau desa bersih, Bali pasti bersih. Kepala desa, lurah, dan bendesa adat adalah komandan dalam gerakan ini,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengolahan sampah organik melalui metode komposter guna menghasilkan pupuk organik, sementara sampah anorganik akan ditangani melalui sistem TPS3R atau TPST.