Bukan Asal Panggil! Bea Cukai Beberkan Alasan KUHP Seret Oknum Anggota Polres Sampang, Aipda H ke Persidangan
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Semarang, VIVA Bali –Melakukan pemanggilan sebagai saksi atau pun tersangka pada setiap warga negara oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tidak bisa dilakukan tanpa alasan yang jelas. Diperlukan sebuah dasar hukum yang kuat serta bukti permulaaan yang cukup untuk mendatangkan saksi maupun tersangka, terlebih jika yang bersangkutan merupakan anggota aktif Polri.
Seperti sebuah kasus yang terjadi di wilayah wewenang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean A Semarang.
Peredaran ribuan batang rokok ilegal berhasil dicegah peredarannya saat memasuki kawasan pintu tol Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dalam sebuah operasi senyap.
Dalam pengungkapannya, nama seorang anggota polri aktif yang bertugas di Polres Sampang terindikasi mengetahui seluk beluk informasi terkait peredaran ribuan batang rokok ilegal tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean A Semarang langsung melakukan pemanggilan pada oknum anggota Polsek Robatal, Aipda H lebih dari sekali.
Berdasarkan surat panggilan ke II (dua) dengan nomor SP-056/KBC.100702/PPNS/2025, Aipda H dipanggil dan diperiksa berdasarkan pertimbangan yang tercantum dalam surat panggilan tersebut.
“Dasar: Pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 113 KHUP. Pasal 63 ayat (2) huruf c Undang-Undang No.11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.39 Tahun 2007,” tulis penjabaran pasal dalam dokumen yang diterima Bali.viva.co.id.