WNA Kanada Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Vila Mewah di Bali

WNA asal Kanada menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5134617/hakim-vonis-wna-kanada-15-tahun-penjara-penipuan-sewa-vila

Denpasar, VIVA BaliMajelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 25 September 2025 memvonis warga negara asing (WNA) asal Kanada, Danis Valle (44) selama satu tahun enam bulan penjara akibat terbukti melakukan penipuan perjanjian sewa vila mewah seharga miliaran rupiah.

Sidang KDRT, Jaksa Tuntut Dua Bulan Subsider Penjara Fredrick Raby

 

Ketua Majelis Hakim, Gede Putra Astawa menyatakan terdakwa Denis secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan Tindakan Pidana Penipuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum Ryan Mahardika.

Lanjutan Sidang Kasus KDRT Frederick Rabbi Memasuki Tahap Pembelaan di PN Mataram

 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata majelis hakim. Seperti yang dilansir dari antaranews.com

Majelis Hakim Belum Siap Bacakan Vonis, Sidang Kasus Lab Narkoba Warga Ukraina Ditunda

 

Gede Putra Astawa memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan hukum terdakwa.

 

Terdakwa menimbulkan kerugian material bagi korban, namun terdakwa bersikap sopan bahwa belum pernah dihukum, ini alasannya.

Halaman Selanjutnya
img_title