Tes DNA Ridwan Kamil Selesai, Harapan untuk Putuskan Polemik Nama Baik dan Anak

Ridwan Kamil berharap tes DNA beri kepastian kasus
Sumber :
  • Portal Resmi Kabupaten Bekasi

Jakarta, VIVA Bali –Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Kamis, 7 Agustus 2025 telah menyelesaikan proses pemeriksaan tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Tes DNA ini menjadi titik penting dalam kasus hukum yang tengah bergulir dan menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir.

Mengenal Jenis, Tujuan, hingga Cara Kerja Tes DNA

Proses pengambilan sampel berlangsung cukup lama, dimulai pada 8.57 WIB dan baru selesai pada 13.42 WIB, menandakan ketelitian dalam prosedur yang dijalani oleh Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menyampaikan harapan besarnya agar tes DNA ini menjadi sebuah jawaban yang jelas dan tuntas bagi persoalan yang selama ini diperjuangkannya. Pernyataan tersebut disampaikan langsung di lokasi usai proses pemeriksaan.

Program Cek Kesehatan Gratis Resmi Bergulir di Seluruh Lembaga Pendidikan Keagamaan Indonesia

“Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan,” ujarnya dengan nada serius dan penuh harap.

Lebih jauh, Ridwan Kamil menegaskan bahwa ide melakukan tes DNA ini bukanlah paksaan dari pihak manapun, melainkan merupakan inisiatif dirinya sendiri. Tujuan utamanya adalah agar polemik yang selama ini menyelimuti tidak berlarut-larut dan segera ada kejelasan sehingga masyarakat tidak terus-menerus dihadapkan pada spekulasi atau isu yang belum tentu benar.

Prabowo: Tanpa Produksi Pangan Sendiri, Bangsa Tak Mungkin Merdeka

“Jadi kita berinisiatif biar tidak berlarut-larut, biar tuntas sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik, kira-kira begitu,” jelas Ridwan Kamil yang dilansir langsung dari sumber resmi viva.co.id. 

Kasus ini bermula sejak Ridwan Kamil melaporkan seorang wanita bernama Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada tanggal sebelas April dua ribu dua puluh lima lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan dicatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Halaman Selanjutnya
img_title