Bukan Asal Panggil! Bea Cukai Beberkan Alasan KUHP Seret Oknum Anggota Polres Sampang, Aipda H ke Persidangan
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Bukan hanya dugaan pelanggaran pasal, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polres Sampang, Aipda H tersebut juga berdasarkan dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah.
“Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun tentang penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai,” tambah dasar hukum pemanggilan Aipda H dalam bisnis rokok ilegal.
Dalam surat tertanggal 15 Mei 2025 tersebut, penyidik dari Bea Cukai menganggap perlu untuk mengundanghadirkan Aipda H, oknum anggota Polres Sampang tersebut.
“Untuk didengar keterangannya sebagai saksi atas dugaan tindak pidana di bidang cukai,” kutip pada point untuk pada surat panggilan yang ditanda tangani Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan, Tristan Soekmono.
Munculnya nama Aipda H dalam keterlibatannya pada bisnis rokok ilegal disebut oleh pengemudi dan kenek truk yang kedapatan sedang membawa ribuan batang rokok ilegal tersebut saat pemeriksaan di Bea Cukai Jawa Tengah.
Bahkan Iskandar Zulkarnain bin Hazbul Bahar dan Abdul Maliq Firdaus Bin alm Sarihan telah ditetapkan sebagai terdakwa serta sudah menjalani persidangan.
Terkait hal tersebut, berdasarkan informasi yang Bali.viva.co.is terima. Oknum anggota Polres Sampang, Aipda H juga mengajukan izin untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang sebagai saksi pada Kapolres Sampang, AKBP Hartono. Rabu, 6 Agustus 2025.