Nyaris 5 Tahun Mangkrak, Dana Sharing Hutan KPH Banyuwangi Utara Picu Ancaman Blokade Jalan

Mediasi antara warga desa hutan dan KPH Banyuwangi Utara
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Bali

Banyuwangi, VIVA Bali –Tujuh bulan pasca pertemuan antara pihak Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Utara dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) terkait belum cairnya dana pembagian hasil, keresahan mulai melanda masyarakat tepi hutan.

Tim Bola Voli Pemdes Alasbuluh Tuding Wasit Tak Adil, Pilih Walk Out

Mereka mengancam akan memblokir akses jalan jika hingga Bulan Desember 2025 tetap belum ada kejelasan. 

“Pokoknya akan kami blokir akses jalan yang melintasi di depan kami. Kami sudah terlalu lama menunggu dan tidak mendapatkan kepastian,” ujar anggota LMDH Pokja Keamanan Wana Lestari, Suhairi. 

Perbaikan Saluran Irigasi Bajulmati Ganggu Pasokan Air Petani Desa Wonorejo

Ancaman tersebut dilontarkan akibat belum cairanya dana bagi hasil hutan yang telah disepakati oleh pihak KPH Banyuwangi Utara dengan LMDH di Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

Dana bagi hasil yang dimaksud merupakan dana bagi hasil tahun 2021 yang hingga menjelang akhir tahun 2025 juga belum ada kejelasaan waktu pencairan. 

Camat Wongsorejo Bergerak Cepat Terkait Panen Buah Kapuk di Lahan Kemenhut, LPBI: Justru Bermasalah

Periode waktu yang hampir 5 tahun tersebut menimbulkan keresahan warga desa hutan hingga nekat akan melakukan aksi pemblokiran jalan jika hingga Bulan Desember belum ada pencairan. 

‘Seluruh kewajiban kami sebagai mitra dari Perhutani (KPH Banyuwangi Utara) sudah kami lakukan namun giliran kami meminta hak, kok dipersulit seperti ini,” keluh Suhairi pada VIVA News. 

Halaman Selanjutnya
img_title