Kemenhut: Sosialisasi Persuasif Hindari Salah Paham Warga Terkait Pengunaan Lahan di Wongsorejo
- Istimewa
Banyuwangi, VIVA Bali –Menjelang finalisasi kejelasan status kepemilikan lahan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di wilayah Kecamatan Wongsorejo seluas 305,9 hektar beragam agenda akan dilakukan. Sosialisasi serta pendataan penduduk yang menempati lahan hasil tukar guling dengan Pertamina tersebut menjadi hal yang cukup sensitif.
Kehidupan masyarakat di kawasan Perkebunan ex Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XII ini berlangsung normal seperti biasa seolah tidak ada hal yang akan terjadi.
Warga Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupatan Banyuwangi, Jawa Timur ini tetap pergi ke ladang maupun aktifitas lainnya.
Mereka seolah hanya bisa pasrah menjelang finalisasi kejelasan status kepemilikan lahan seluas 305,9 hektar yang selama puluhan tahun ini mereka tempati secara turun temurun.
‘Kami akan melakukan pendekatan secara persuasif pada seluruh masyarakat tersebut dengan cara melakukan sosialisasi,” ujar Kepala Biro Umum Kemenhut, Irfan Mudofar.
Langkah tersebut diambil guna mencegah adanya salah paham antara pihak Kemenhut dengan masyarakat yang sudah menetap di lahan ini secara turun temurun.
“Persamaan persepsi menjadi point utama dalam sosialisasi tersebut. Bukan hanya antara Kemenhut dengan masyarakat namun juga antara Kemenhut dengan seluruh aparat yang ada di daerah,” tutur Kepala Biro Umum Kemenhut. Rabu, 17 September 2025.