JPU Menuntut Mantan Sekda NTB dengan Hukuman 12 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Pembangunan NCC

Mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti dalam ruang sidang PN Mataram
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5140957/mantan-sekdaprov-ntb-dituntut-12-tahun-penjara-terkait-korupsi-ncc

Mataram, VIVA BaliJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara terhadap Terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam sidang tipikor perkara dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan NTB Covention Center (NCC) di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, NTB, pada Senin, 29 September 2025.

Wagub NTB Libatkan Akademisi Birokrat Perkuat Visi Misi

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa, Ema Muliawati, saat membacakan tuntutan terhadap Terdakwa.

Selain pidana penjara 12 tahun, JPU juga turut meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda. Sedangkan terhadap Terdakwa, JPU tidak meminta majelis hakim untuk membebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar.

Demi Anak Sekolah, Pemprov NTB Benahi Jalan Rusak di Sumbawa Barat & Lombok Timur

Dari hasi audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB menjadi acuan JPU dalam mengajukan tuntutan. Dengan demikian, dalam perkara ini, JPU menyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer yang berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada proses penyidikan perkara ini, mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi, pernah memberikan keterangan saksi di persidangan. Di mana saat itu, ia dimintai keterangan perihal keterlibatan sebagai orang nomor satu di Pemprov NTB dalam melakukan kesepakatan kerja sama pembangunan dan pengelolaan NCC dengan pihak ketiga dari PT Lombok Plaza.

Dalangi Pabrik Narkoba di Bali, WNA Ukraina Roman Nazarenko Divonis Seumur Hidup

TGB, sapaan akrab mantan Gubernur NTB tersebut, mengaku pernah meminta informasi perkembangan atas kerja sama itu kepada Terdakwa. Namun demikian, ia mengaku tidak pernah menerima jawaban, melainkan mendapat informasi bahwa perjanjian untuk kerja sama sudah selesai.

Dalam dakwaan, JPU menyebut ada beberapa kewajiban yang belum terpenuhi oleh PT Lombok Plaza sebagai pelaksana pembangunan dan pengelola NCC. Kewajiban tersebut di antaranya menyediakan dana awal sebesar 5 persen dari nilai investasi Rp360 miliar untuk 30 tahun pada Bank NTB senilai Rp21 miliar.

Kemudian, mengenai relokasi bangunan pengganti Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok, JPU menemukan bahwa nilai bangunan pengganti tersebut terlaksana tidak sesuai dengan kesepakatan serta Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 10 Juli 2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan.

Pembangunan gedung pengganti itu pada awalnya disepakati dengan nilai Rp12 miliar. Namun, dalam pelaksanaan pembangunan pada tahun 2014-2015, gedung tersebut terbangun dengan nilai mencapai Rp5 miliar.

Selain itu, PT Lombok Plaza juga tidak pernah membayar kontribusi tahunan pertama sebesar Rp750 juta yang seharusnya terbayar paling lambat dua hari kerja sebelum penandatanganan BGS.