Dalangi Pabrik Narkoba di Bali, WNA Ukraina Roman Nazarenko Divonis Seumur Hidup
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Bali –WNA Ukraina Roman Nazarenko kembali menjalani persidangan kasus keterlibatan pabrik narkoba berskala besar di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, setelah sebelumnya sempat ditunda.
Majelis hakim yang diketuai I Gusti Ayu Akhiryani membacakan putusan di depan persidangan.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi narkoba golongan satu dengan berat lebih dari 5 gram. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama seumur hidup, dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” papar majelis hakim Akhiryani, kepada Bali.viva.co.id, Kamis, 18 September 2025.
Vonis ini sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Roman Nazarenko Jalani Sidang Vonis di PN Denpasar
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Majelis hakim merinci hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan narkotika, menimbulkan keresahan di masyarakat, ditambah lagi terdakwa sempat melarikan diri ke Thailand, serta memberikan keterangan yang berbelit sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Majelis hakim memerintahkan sebagian barang bukti dirampas negara untuk dimusnahkan, sementara dokumen pribadi seperti paspor dan kartu identitas dikembalikan kepada terdakwa.