Kejaksaan Agung Lakukan Penyitaan Aset Milik Tersangka Kasus Sritex Senilai Rp510 Miliar
- https://www.antaranews.com/berita/5104457/kejagung-sita-aset-tanah-senilai-rp510-miliar-milik-tersangka-sritex
Jakarta, VIVA Bali – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sejumlah bank daerah kepada PT Sritex Tbk beserta anak usahanya.
Kali ini, penyitaan aset berupa tanah milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL), salah satu tersangka, dengan nilai estimasi mencapai Rp510 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyitaan tersebut juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ISL.
“57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” ujar Anang Supriatna di Jakarta. Jumat 12 September 2025.
Selain itu, Kejagung juga menyita 94 bidang tanah atas nama istri ISL yang berada di wilayah Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Penyidik turut menetapkan satu bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo, sebagai bagian dari aset yang disita.
“Nilai estimasi aset yang disita diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dilansir dari antaranews.com.