RUU Perampasan Aset Jadi Desakan Publik, DPR Buka Peluang Usul Inisiatif

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5086725/baleg-tak-tutup-kemungkinan-dpr-ambil-alih-usulan-ruu-perampasan-aset

Jakarta, VIVA Bali – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bagi DPR untuk mengambil alih usul inisiatif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Presiden Prabowo Panggil Kepala BIN dan Bappisus ke Istana Usai Gelombang Demo Mereda

Kemudian, Sturman Panjaitan menjelaskan jika saat ini RUU Perampasan Aset masih tercatat sebagai usulan pemerintah dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024 hingga 2029.

"Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan di Kompleks Parlemen, Jakarta. Kamis 4 September 2025.

RUU Perampasan Aset Dinilai Bisa Rampung Lebih Cepat Lewat Inisiatif DPR

Lebih lanjut, menurut Baleg DPR Sturman apabila RUU tersebut diajukan sebagai inisiatif DPR, maka DPR harus terlebih dahulu menyusun rancangan.

Selanjutnya, menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menjaring masukan dari ahli hukum, pakar ekonomi, dan berbagai pihak terkait.

KPK Bongkar Kasus RPTKA Kemenaker, 18 Bidang Tanah Senilai Miliaran Disita

Sturman Panjaitan menekankan agar substansi RUU Perampasan Aset tidak bertabrakan dengan regulasi lain, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baleg Sturman menambahkan, draf RUU yang telah diterima DPR masih dinilai belum sepenuhnya tepat karena terdapat sejumlah pasal yang berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain.

Halaman Selanjutnya
img_title