RUU Perampasan Aset Jadi Desakan Publik, DPR Buka Peluang Usul Inisiatif
- https://www.antaranews.com/berita/5086725/baleg-tak-tutup-kemungkinan-dpr-ambil-alih-usulan-ruu-perampasan-aset
Jakarta, VIVA Bali – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bagi DPR untuk mengambil alih usul inisiatif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kemudian, Sturman Panjaitan menjelaskan jika saat ini RUU Perampasan Aset masih tercatat sebagai usulan pemerintah dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024 hingga 2029.
"Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan di Kompleks Parlemen, Jakarta. Kamis 4 September 2025.
Lebih lanjut, menurut Baleg DPR Sturman apabila RUU tersebut diajukan sebagai inisiatif DPR, maka DPR harus terlebih dahulu menyusun rancangan.
Selanjutnya, menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menjaring masukan dari ahli hukum, pakar ekonomi, dan berbagai pihak terkait.
Sturman Panjaitan menekankan agar substansi RUU Perampasan Aset tidak bertabrakan dengan regulasi lain, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baleg Sturman menambahkan, draf RUU yang telah diterima DPR masih dinilai belum sepenuhnya tepat karena terdapat sejumlah pasal yang berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain.