JPU Menuntut Mantan Sekda NTB dengan Hukuman 12 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Pembangunan NCC

Mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti dalam ruang sidang PN Mataram
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5140957/mantan-sekdaprov-ntb-dituntut-12-tahun-penjara-terkait-korupsi-ncc

Mataram, VIVA BaliJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara terhadap Terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam sidang tipikor perkara dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan NTB Covention Center (NCC) di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, NTB, pada Senin, 29 September 2025.

Tinjau Proyek Jembatan Jebol di Desa Doro O’o, Gubernur NTB Kami Siapkan Bibit Untuk Reboisasi

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa, Ema Muliawati, saat membacakan tuntutan terhadap Terdakwa.

Selain pidana penjara 12 tahun, JPU juga turut meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda. Sedangkan terhadap Terdakwa, JPU tidak meminta majelis hakim untuk membebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar.

Wagub NTB Libatkan Akademisi Birokrat Perkuat Visi Misi

Dari hasi audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB menjadi acuan JPU dalam mengajukan tuntutan. Dengan demikian, dalam perkara ini, JPU menyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer yang berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada proses penyidikan perkara ini, mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi, pernah memberikan keterangan saksi di persidangan. Di mana saat itu, ia dimintai keterangan perihal keterlibatan sebagai orang nomor satu di Pemprov NTB dalam melakukan kesepakatan kerja sama pembangunan dan pengelolaan NCC dengan pihak ketiga dari PT Lombok Plaza.

Demi Anak Sekolah, Pemprov NTB Benahi Jalan Rusak di Sumbawa Barat & Lombok Timur

TGB, sapaan akrab mantan Gubernur NTB tersebut, mengaku pernah meminta informasi perkembangan atas kerja sama itu kepada Terdakwa. Namun demikian, ia mengaku tidak pernah menerima jawaban, melainkan mendapat informasi bahwa perjanjian untuk kerja sama sudah selesai.

Dalam dakwaan, JPU menyebut ada beberapa kewajiban yang belum terpenuhi oleh PT Lombok Plaza sebagai pelaksana pembangunan dan pengelola NCC. Kewajiban tersebut di antaranya menyediakan dana awal sebesar 5 persen dari nilai investasi Rp360 miliar untuk 30 tahun pada Bank NTB senilai Rp21 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title