Kejari Banyuwangi Diduga Diamkan Laporan Korupsi 305,9 Hektar Lahan Kemenhut

Kejaksaan Negeri Banyuwangi
Sumber :
  • Istimewa

Banyuwangi, VIVA Bali –Laporan dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang pada pemanfaatan lahan milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) seluas 305,9 hektar di Kecamatan Wongsorejo yang pernah dilaporkan Lembaga Pemantau dan Bantuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPBI – INVESTIGATOR) ternyata mangkrak di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi lebih dari 3 tahun. 

305,9 Hektar Lahan Kemenhut di Banyuwangi Diduga Disalahgunakan, Laporan Masuk ke Kejari

Tudingan mangkraknya laporan tersebut cukup beralasan karena sejak dilaporkan tanggal 15 September 2022 hingga saat ini belum ada perkembangan yang berarti. 

Pelapor, LPBI – INVESTIGATOR mengaku tidak pernah sekalipun mendapatkan pemberitahuan perkembangan terkait surat laporan dengan nomer 027/LPBI/LP.TPK/15.9/BWI-JTM/2022 pada tanggal 15 September 2022 melalui lisan maupun persurat. 

Tim Bola Voli Pemdes Alasbuluh Tuding Wasit Tak Adil, Pilih Walk Out

“Hingga saat ini (Sabtu, 27 September 2025) saya tidak tahu kabar dari laporan tersebut. Kalau jalan, sudah sampai mana dan kalau mandek, ya kenapa?,” ujar Ketua LPBI – INVESTIGATOR Choirul Hidayanto. 

Dalam pernyataannya Choirul Hidayanto perlu mengetahui laporan tersebut karena pernah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Banyuwangi Rustamaji Yudica Adi Nugraha. Kamis, 16 November 2023. 

Perbaikan Saluran Irigasi Bajulmati Ganggu Pasokan Air Petani Desa Wonorejo

“Untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tukar menukar aset antara PT Pertamina (Persero) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi nomor: Print-2834M.5.21/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023,” baca Choirul Hidayanto mengutip surat panggilan dari Penyidik Kejari Banyuwangi yang diterimanya. 

Upaya permintaan hak sebagai pelapor secara resmi pernah dilakukan, Choirul Hidayanto per surat namun tetap diabaikan penyidik Kejari Banyuwangi per Kamis 2 Mei 2024 dengan nomor surat 143/KLRVKS/LPBI/INV.GTR/02-V/2024 perihal Klarifikasi Tindak Lanjut Laporan Tipikor. 

Halaman Selanjutnya
img_title