JPU Menuntut Mantan Sekda NTB dengan Hukuman 12 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Pembangunan NCC

Mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti dalam ruang sidang PN Mataram
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5140957/mantan-sekdaprov-ntb-dituntut-12-tahun-penjara-terkait-korupsi-ncc

Kemudian, mengenai relokasi bangunan pengganti Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok, JPU menemukan bahwa nilai bangunan pengganti tersebut terlaksana tidak sesuai dengan kesepakatan serta Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 10 Juli 2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan.

RUU Perampasan Aset Jadi Desakan Publik, DPR Buka Peluang Usul Inisiatif

Pembangunan gedung pengganti itu pada awalnya disepakati dengan nilai Rp12 miliar. Namun, dalam pelaksanaan pembangunan pada tahun 2014-2015, gedung tersebut terbangun dengan nilai mencapai Rp5 miliar.

Selain itu, PT Lombok Plaza juga tidak pernah membayar kontribusi tahunan pertama sebesar Rp750 juta yang seharusnya terbayar paling lambat dua hari kerja sebelum penandatanganan BGS.

KPK Bongkar Kasus RPTKA Kemenaker, 18 Bidang Tanah Senilai Miliaran Disita