Polda NTB Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kematian Brigadir Esco

Kepala Biro Operasi Polda NTB.
Sumber :
  • https://mataram.antaranews.com/berita/322716/polda-ntb-memberikan-atensi-daerah-rawan-konflik-sosial-pemilu-2024

Mataram, VIVA Bali – Penyelidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely terus bergulir. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, selain tersangka Brigadir Polisi Satu berinisial RS dan istri korban.

Polres Lombok Barat Tetapkan Briptu RS sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. "Sementara masih didalami penyidik semua, potensi terduga pelaku lainnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid. Kamis, 25 September 2025.

Dilansir dari antaranews.com, Kasus ini bermula dari temuan jasad Brigadir Esco di kebun belakang rumahnya, Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Lombok Barat. Jenazah ditemukan warga pada Minggu (24/8) siang dalam kondisi mengenaskan dengan leher terjerat tali.

Polda NTB Tetapkan Istri Brigadir Esco Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Suaminya

Penyidik Polres Lombok Barat telah memeriksa sedikitnya 50 saksi, termasuk keluarga, rekan kerja, serta istri korban yang kini juga menyandang status tersangka. “Salah satu saksi adalah istri korban yang juga anggota Polri,” kata Kasubdit Jatanras Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Erwin Setiawan.

Selain pemeriksaan saksi, polisi juga mengantongi sejumlah bukti penting. Penyidik mengekstrak isi ponsel korban dan istrinya, serta memeriksa bercak darah melalui uji laboratorium forensik untuk menguatkan dugaan tindak pidana.

Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat IMDG Code, Kuasa Hukum Desak Polda NTB Gelar Perkara

Orang tua Brigadir Esco menyebut pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Lombok Barat. Dalam surat tersebut disebutkan penerapan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.