Polda Bali Tahan 14 Perusuh, 4 Anak Diantaranya

Kapolda Bali, Daniel Adityajaya beserta jajaran
Sumber :
  • https://m.antaranews.com/berita/5111609/polda-bali-14-orang-yang-ditahan-adalah-perusuh-bukan-demonstran?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=latest_category

Denpasar, VIVA BaliKepolisian Daerah Bali mengungkap sejumlah 14 orang ditahan ketika terjadi aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 di Denpasar bukan demonstran, ternyata perusuh yang bermaksud membuat kekacauan dan merusak fasilitas umum.

Pemprov Bali Mengakhiri Status Darurat Pasca Banjir

 

"Yang kami amankan ini adalah para perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan bertindak anarkistis dan merusak fasilitas umum, bukan pengunjuk rasa," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya ketika konferensi pers di Denpasar, Selasa, 16 September 2025. Seperti dilansir dari m.antaranews.com.

Pemkot Mataram Bangun Jembatan Darurat dari Konstruksi Bekas

 

Kapolda Bali menyebutkan bahwa para pelaku yang diamankan tersebut melakukan aksi penganiayaan, perusakan, pencurian, serta membahayakan keselamatan, dan ketertiban umum.

Kemenkes Ungkap 95 Persen Warga RI Kurang Aktivitas Fisik, Picu Risiko Penyakit Berat

 

Penangkapan ketika aksi unjuk rasa di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jalan Kamboja, Denpasar dan di depan Kantor DPRD Provinsi Bali, Jalan Kusuma Admaja Renon, Denpasar.

 

Dari 14 orang pelaku, 10 diantaranya orang dewasa dan 4 orang anak-anak.

 

Kapolda Bali menambahkan bahwa sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan, mereka diduga kuat melakukan perusakan kantor Mapolda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali. Tidak hanya itu, aksi perusakan juga terjadi pada kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar ketika memasuki kantor DPRD Renon untuk mengamankan aksi unjuk rasa.

 

Selain itu, beberapa pelaku menjarah isi kendaraan dinas Polri berupa peralatan Penanggulangan Huru-Hara (PHH), serta mengambil beberapa amunisi gas air mata polri. Terlebih, pelaku membawa barang-barang berbahaya seperti Pertalite dan bom molotov yang akan digunakan membakar saat aksi unjuk rasa berjalan.

 

Kapolda Bali mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto melewati Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo agar menindak tegas para anarkis sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

 

Dia juga mengungkapkan setelah aksi unjuk rasa 30 September 2025, pihaknya telah mengamankan sejumlah 170 orang secara bertahap yang terduga sebagai provokator.

 

Hasil penyelidikan dan penyidikan, Polda Bali menetapkan 14 orang tersangka dari dua TKP, dan sisanya dipulangkan.

 

"Polda Bali dengan penuh komitmen dan tanggung jawab akan terus bekerja keras untuk memberikan pelayanan terbaik demi tercapainya keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali. Kami memastikan langkah yang kami ambil bertujuan untuk menjaga kepentingan masyarakat," ujar Daniel.

 

Dari 14 orang pelaku, 10 orang dewasa saat ini sudah ditahan di Rutan Bali dan 4 orang tersangka anak tidak ditahan atau dipulangkan ke orang tua masing-masing.

 

Akan tetapi, anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melakukan proses diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas.

 

Para tersangka dewasa yaitu FI (19), AT (20), MT (25), AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), RI (18), MR (18), dan MF (18).

 

Sementara tersangka anak yang menjalani proses diversi yaitu PY (15), KW (16), KA (16), dan KL (17).

 

"Para pelaku anak ikut merusak dan melempari kendaraan dinas Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (sopir) hingga terluka dan mengambil barang barang yang ada di dalam kendaraan dinas Polri," ujar Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi, Ariasandy.