Tanda Tangan Dipalsukan, Warga Sekaroh Murka Soal Laporan Pungli Tora
- Amrullah/VIVA Bali
Lombok Timur, VIVA Bali –Kisruh program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, kian panas. Puluhan warga dari tiga dusun mendatangi kantor desa setelah merasa nama mereka dicatut dan tanda tangan dipalsukan dalam laporan dugaan pungutan liar ke Kejaksaan Negeri Selong.
Perwakilan warga Dusun Aik Mual, Mastur, menegaskan bahwa tuduhan pungli tidak berdasar. Menurutnya, dana Rp350 ribu yang dipersoalkan justru hasil kesepakatan bersama dalam musyawarah warga.
“Kami hadir mewakili ribuan pengelola lahan. Tidak ada yang keberatan mengeluarkan uang itu, karena disepakati sejak awal,” ujarnya, Selasa 16 September 2025.
Ia menuding laporan tersebut sarat kepentingan, apalagi banyak nama disebut sebagai pelapor tanpa sepengetahuan pemiliknya. Bahkan, tanda tangan mereka diduga dipalsukan.
“Beberapa orang kaget karena namanya dipakai, sementara mereka tidak pernah menandatangani apapun,” tegas Mastur.
Hal senada diungkapkan Mastar dari Dusun Ujung Ketangge. Ia menolak keras keterlibatannya dalam laporan ke kejaksaan dan siap mengambil langkah hukum bila aduan itu tidak ditarik.
“Saya tidak pernah melapor. Kalau nama saya masih dicatut, saya akan menuntut,” ucapnya lantang.