Bau Busuk dari Laut! Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Uban

Ilustrasi tangan yang diborgol.
Sumber :
  • https://www.pexels.com/photo/close-up-shot-of-a-person-with-handcuffs-7785052/

Kejari menyatakan bahwa kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sepanjang Tahun 2025, 2 Orang Diselamatkan Dari Percobaan Bunuh Diri di Tukad Bangkung

"Kami terus dalami kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada publik," kata Rusmin.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di sektor maritim dan transportasi laut, yang selama ini menjadi perhatian karena perannya dalam perekonomian nasional.

Dana Transfer Pusat ke Daerah Tahun 2026 Dipangkas, Pelayanan Dasar Masyarakat Jembrana Terancam Terganggu

Publik kini menantikan langkah tegas dari Kejari Bintan. Apakah akan ada tersangka dalam waktu dekat? Siapa aktor utama di balik lenyapnya uang negara ini?