Bau Busuk dari Laut! Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Uban

Ilustrasi tangan yang diborgol.
Sumber :
  • https://www.pexels.com/photo/close-up-shot-of-a-person-with-handcuffs-7785052/

Kejari menyatakan bahwa kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kain Ulos Warisan Tenun Khas Suku Batak yang Jadi Simbol Kasih Sayang, Restu dan Ikatan Persaudaraan

"Kami terus dalami kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada publik," kata Rusmin.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di sektor maritim dan transportasi laut, yang selama ini menjadi perhatian karena perannya dalam perekonomian nasional.

Tari Hudoq Dayak Bahau Warisan Budaya di Kalimantan Timur

Publik kini menantikan langkah tegas dari Kejari Bintan. Apakah akan ada tersangka dalam waktu dekat? Siapa aktor utama di balik lenyapnya uang negara ini?