Terungkap! Modus Licik Sindikat Judi Online di Yogyakarta Demi Raup Bonus
- https://www.instagram.com/p/DM0EA0NTe-h/?igsh=MWd6MHhkeGZ6OW83cw==
Yogyakarta, VIVA Bali – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap praktik judi daring terorganisir di sebuah rumah kontrakan di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dalam penggerebekan tersebut, lima orang pelaku diamankan, termasuk seorang koordinator dan empat operator yang menjalankan bisnis ilegal ini dengan memanfaatkan puluhan akun palsu.
Dikutip dari Antara, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Siber yang bekerja sama dengan intelijen kepolisian.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas Slamet dalam keterangan pers di Yogyakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.
Kelima pelaku yang ditangkap terdiri dari satu koordinator berinisial RDS dan empat operator berinisial NF, EN, DA, dan PA. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengelabui sistem situs melalui pemanfaatan promo untuk pengguna baru. Para pelaku disebut rutin membuat akun-akun baru setiap hari untuk mendapatkan bonus deposit dari situs judi daring.
“Mereka secara sistematis mengeksploitasi bonus pendaftaran yang disediakan situs judi online. Modus ini digunakan untuk meraup keuntungan harian secara ilegal,” jelas Slamet.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit komputer, puluhan kartu SIM aktif, serta perangkat jaringan internet yang digunakan para pelaku untuk mengakses situs judi.
Para tersangka kini telah ditetapkan dan ditahan, dengan ancaman dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.