Bau Busuk dari Laut! Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Uban

Ilustrasi tangan yang diborgol.
Sumber :
  • https://www.pexels.com/photo/close-up-shot-of-a-person-with-handcuffs-7785052/

Bintan, VIVA Bali – Aroma skandal kembali tercium dari dunia maritim Indonesia. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menggeledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Tanjung Uban, Rabu, 6 Agustus 2025, terkait dugaan praktik korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,7 miliar.

Tak Terlihat tapi Membakar! 63 Titik Api Telah Dipadamkan Sejak Awal 2025

 

Dikutip dari Antara, penggeledahan tersebut dilakukan sebagai langkah serius penyidik dalam mengumpulkan bukti awal. Dalam operasi tersebut, tim gabungan dari penyidik dan intelijen Kejari Bintan, yang turut didukung personel pengamanan dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0315 Tanjungpinang, menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan kasus tersebut.

Jakarta Tercekik Polusi! Masuk 3 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia

 

"Penggeledahan ini adalah upaya kami untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kepala Kejari Bintan, Rusmin, dalam konferensi pers yang digelar Rabu malam.

Langgar Visa dan Tinggal Ilegal, WNA Pakistan Dideportasi dari Kediri

 

Dugaan korupsi ini mengemuka dari kegiatan operasional kapal MV. RIG yang berlabuh di perairan wilayah kerja KUPP Tanjung Uban. Menurut Kejari, telah terjadi penyimpangan dalam proses penerbitan surat persetujuan berlayar yang seharusnya didahului pembayaran PNBP sesuatu yang ternyata kerap diabaikan.

 

Praktik ini diduga berlangsung dalam jangka waktu panjang, yakni sejak tahun 2016 hingga 2022, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,7 miliar.

 

"Ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum. Potensi kerugian negara signifikan," tambah Rusmin.

 

Sejumlah saksi saat ini sedang diperiksa, termasuk pihak internal UPP Kelas I Tanjung Uban, pihak swasta, serta agen pelayaran yang diduga terlibat.

 

Kejari menyatakan bahwa kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

"Kami terus dalami kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada publik," kata Rusmin.

 

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di sektor maritim dan transportasi laut, yang selama ini menjadi perhatian karena perannya dalam perekonomian nasional.

 

Publik kini menantikan langkah tegas dari Kejari Bintan. Apakah akan ada tersangka dalam waktu dekat? Siapa aktor utama di balik lenyapnya uang negara ini?