Langgar Visa dan Tinggal Ilegal, WNA Pakistan Dideportasi dari Kediri
- https://www.pexels.com/photo/woman-walking-on-pathway-while-strolling-luggage-1008155/
Kediri, VIVA Bali – Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri karena melanggar aturan keimigrasian, yaitu melebihi batas izin tinggal atau overstay di wilayah Indonesia.
Dikutip dari Antara, AB diketahui memasuki Indonesia pada 11 Maret 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan wisata yang memberikan masa tinggal selama 60 hari. Dalam ketentuan imigrasi, visa jenis ini dapat diperpanjang, namun masa tinggal total tidak boleh melebihi 180 hari.
Namun, AB tidak memperpanjang izin tinggalnya dan baru diketahui telah melebihi batas izin tinggal selama 8 hari, tepatnya setelah tanggal 8 Juli 2025. Ia kemudian diamankan petugas dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang digelar pada 15–16 Juli 2025.
Menariknya, selama berada di Indonesia, AB sempat mengunjungi beberapa wilayah dan akhirnya menetap di lembaga kursus Bahasa Inggris di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, kawasan yang populer sebagai “Kampung Inggris”.
Operasi pengawasan itu sendiri menyasar sejumlah daerah dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, seperti Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang, yang kerap menjadi tujuan warga asing untuk belajar dan berwisata.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AB dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan, sesuai Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara.