Sidang KDRT, Jaksa Tuntut Dua Bulan Subsider Penjara Fredrick Raby

JPU Tuntut Frederick Raby 2 Bulan penjara subsider
Sumber :
  • Ramli Ahmad/ VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali – Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Fredrick Raby kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 25 September 2025. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi membacakan tuntutan terhadap terdakwa Frederick Raby hukuman dua bulan penjara dengan subsider dan denda 5 juta.

Lanjutan Sidang Kasus KDRT Frederick Rabbi Memasuki Tahap Pembelaan di PN Mataram

Menanggapi hal itu, penasihat hukum terdakwa, M. Syarifuddin, menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban pada sidang berikutnya. 

Meski JPU menjatuhkan tuntutan hukuman dua bulan penjara dengan subsider terhadap terdakwa Fredrick Raby. 

Sepanjang Tahun 2025, 2 Orang Diselamatkan Dari Percobaan Bunuh Diri di Tukad Bangkung

"Namun tuntutan primer tidak terbukti, alat bukti berupa hasil visum menunjukkan adanya indikasi kekerasan terhadap korban, sehingga jaksa menjatuhkan tuntutan subsider," terang penasihat hukum M. Syarifuddin.

Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan terdakwa berada pada posisi membela diri, bukan sebagai pelaku kekerasan.

Dana Transfer Pusat ke Daerah Tahun 2026 Dipangkas, Pelayanan Dasar Masyarakat Jembrana Terancam Terganggu

"Alat bukti berupa rekaman CCTV yang diajukan di persidangan jelas memperlihatkan siapa yang melakukan tindak kekerasan dan siapa yang mencoba melindungi diri. Kami meyakini bahwa klien kami sejatinya adalah korban, bukan pelaku," ujar M. Syarifuddin.

Penasihat hukum menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya, bukan berdasarkan narasi atau drama yang mungkin muncul dari pihak manapun.\

Halaman Selanjutnya
img_title