Bermodal 5 Barcode, Warga Jembrana Modif Mobil untuk Menimbun BBM Subsidi Jenis Pertalite
- I Nyoman Sudika/ VIVA Bali
" Pertalite tersebut oleh pelaku dijual lagi, dimana pelaku meraup keuntungan Rp. 1000 untuk perliternya,” ujar AKBP Kadek Citra.
Terkait dugaan keterlibatan pihak lain, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman, termasuk keterlibatan oknum pegawai SPBU serta di SPBU mana saja pelaku membeli BBM bersubsidi tersebut.
“Sedang kita dalami, pengakuan tersangka hanya di 1 SPBU termasuk kemungkinan pihak lain tentu kita akan lakukan pendalaman,”katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.