Wamen ATR/BPN Dampingi AHY Serahkan 228 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Desa Golong
- Ramli Ahmad / VIVA Bali
Lombok Barat, VIVA Bali – Dalam rangka menegaskan komitmen pemerintah terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah rakyat, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), didampingi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, secara resmi menyerahkan 228 sertifikat hak milik kepada masyarakat Desa Golong, Kabupaten Lombok Barat. Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mempercepat program Reforma Agraria dan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, AHY menyampaikan, “Kami merasa sangat bahagia bisa hadir langsung menyapa dan menyerahkan sertifikat kepada masyarakat. Ini bukan hanya dokumen, tetapi bukti bahwa negara hadir melindungi hak rakyat atas tanahnya," ujar AHY Minggu 27 Juli 2025.
Menko AHY Serahkan Langsung Sertifikat Kepada Masyarakat
- Ramli Ahmad / VIVA Bali
Lebih lanjut, AHY menjelaskan bahwa selain sertifikat untuk lahan milik pribadi, pada kesempatan ini juga diserahkan sertifikat untuk tanah milik daerah, rumah ibadah, dan fasilitas publik lainnya. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai kementerian dan lembaga dalam proses sertifikasi ini.
“Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus mendorong tata kelola pertanahan yang modern, adil, dan transparan. Sertifikat tanah ini juga membuka akses masyarakat untuk permodalan yang produktif,” ungkapnya.
Salah satu fokus utama AHY adalah pentingnya tata ruang wilayah yang terintegrasi dalam pembangunan nasional. Ia menekankan bahwa kejelasan status dan pemetaan lahan merupakan kunci untuk mencegah konflik agraria, tumpang tindih lahan, dan menjaga stabilitas sosial-ekonomi di masyarakat.
Menanggapi pertanyaan mengenai proyek-proyek pariwisata di kawasan Gunung Rinjani, termasuk glamping dan kereta gantung, AHY mengatakan, “Semua bentuk pembangunan harus tetap menjaga kelestarian alam dan ekosistem. Kita ingin ekonomi tumbuh, tetapi tidak boleh mengorbankan lingkungan. Semua lahan, termasuk kawasan hutan dan pesisir, harus dikelola dengan prinsip berkelanjutan dan status hukum yang jelas,” tambahnya.