Bermodal 5 Barcode, Warga Jembrana Modif Mobil untuk Menimbun BBM Subsidi Jenis Pertalite
- I Nyoman Sudika/ VIVA Bali
Jembrana, VIVA Bali – Aksi nekat dilakukan oleh EJA (23) warga Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali bermodal lima barcode berhasil menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Guna memuluskan aksinya, pelaku memodif mobil Suzuki Carry dengan tangki tambahan yang mampu menampung 120 liter pertalite.
Mobil yang digunakan pelaku menimbun BBM Bersubsidi
- I Nyoman Sudika/VIVA Bali
Aksi pelaku terbongkar saat adanya laporan yang masuk ke Polres Jembrana terkait ada kendaraan berulang kali membeli BBM bersubsidi jenis pertalite di sebuah pengisian bahan bakar di jalan Denpasar-Gilimanuk. Atas laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Jembrana bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku kita amankan di jalan desa, diwilayah kecamatan Melaya pada Jumat 25 Juli 2025. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tangki BBM yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas sekitar 120 liter,”ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati pada Bali.viva.co.id saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jembrana, Senin 28 Juli 2025.
Lanjut AKBP Kadek Citra, tersangka mengakui melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite sejak dua bulan terakhir. Dimana dengan tangki modif setiap harinya tersangka mengaku membeli Pertalite hingga sebanyak 240 liter.
“Kita juga menyita satu unit handphone yang di galerinya terdapat lima foto barcode pembelian BBM bersubsidi. Dengan barcode tersebut pelaku bisa membeli pertalite di satu SPBU,”imbuhnya.
Ratusan liter Pertalite tersebut lalu dijual oleh pelaku kepada sejumlah kios minyak. Pelaku mendapatkan keuntungan dari aksi illegal penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
" Pertalite tersebut oleh pelaku dijual lagi, dimana pelaku meraup keuntungan Rp. 1000 untuk perliternya,” ujar AKBP Kadek Citra.
Terkait dugaan keterlibatan pihak lain, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman, termasuk keterlibatan oknum pegawai SPBU serta di SPBU mana saja pelaku membeli BBM bersubsidi tersebut.
“Sedang kita dalami, pengakuan tersangka hanya di 1 SPBU termasuk kemungkinan pihak lain tentu kita akan lakukan pendalaman,”katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.