Ratusan Driver Truck Kepung Gedung DPRD Provinsi NTB, Tolak Aturan ODOL

Masa Aksi Driver Truck Bakar Ban Luapkan Kekecewaan
Sumber :
  • Ramli Ahmad/ VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali –Perkumpulan driver di Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi NTB pada hari Senin 23 Juni 2025 untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait regulasi ongkos angkutan logistik dan operasi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Pemkot Mataram Terima Bantuan Mobil Dapur Umum Lapangan dari BNPB

500 masa aksi gabungan organisasi yang turut serta dalam aksi tersebut meliputi Driver Batur Sasak (DBS), Paguyuban Driver Lombok Bersatu (PDLB), Driver Sabalong Tode Samawa (DSTS), dan Comunitas Dum Truck Lombok (CDTL) membawa truck memblokade jalan Udayana Kota Mataram.

Dalam aksi tersebut, sekitar sepuluh perwakilan massa diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTB, Hamdan Kasim, beserta Muhamad Erwan, Kepala Bagian Umum dan Humas DPRD Provinsi NTB, di ruang rapat pleno.

RPJMD Kota Mataram Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Capai 8,0 Persen pada 2030

Hamdan Kasim menanggapi aspirasi tersebut dengan menyatakan bahwa saat ini sedang dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ia menegaskan pentingnya agar revisi UU ini berpihak kepada masyarakat, khususnya para driver.

"Kami berharap melalui dialog hari ini ada jalan keluar terhadap aspirasi dan keinginan rekan-rekan," kata Hamdan Kasim.

Mataram Siap Jadi Venue Utama Festival KORMI Nasional 2025

Korlap Aksi Zulfikri bersama para driver mengemukakan bahwa mereka menuntut adanya standarisasi upah atau ongkos. Selama ini, biaya yang mereka terima tidak memiliki standar, dan sering kali ditentukan berdasarkan musim.

Selain itu, mereka juga meminta agar tidak ada penindakan terhadap mereka, karena profesi ini merupakan sumber mata pencaharian yang penting untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

DPRD Provinsi NTB berencana untuk melakukan dialog lebih lanjut dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, serta Direktorat Lalu Lintas Polda NTB untuk mendapatkan solusi jangka pendek terkait masalah ini.

Hamdan Kasim menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang untuk melakukan eksekusi terkait standar ongkos, melainkan tanggung jawab tersebut berada di tangan pihak kepolisian.

Seiring dengan itu, perwakilan driver logistik menyoroti bahwa mereka sering kali dituduh sebagai penyebab kemacetan di jalan. "Kenapa hanya sopir logistik yang selalu disalahkan sebagai biang kerok kemacetan?" ungkap salah satu perwakilan.

Mereka menambahkan bahwa berbagai faktor dapat menyebabkan kecelakaan, dan tidak seharusnya sopir truk logistik dijadikan sasaran utama tanpa mempertimbangkan penyebab lainnya. Kondisi jalan yang buruk dan kelalaian di pihak lain juga perlu diperhatikan.

Sebelum solusi terkait tarif atau ongkos angkutan dapat dicapai, para driver berharap agar mereka tidak menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka. "Kami setuju dengan revisi UU ini, namun harapan kami adalah agar ada perubahan positif setelah UU disahkan demi kelangsungan hidup keluarga kami," imbuh perwakilan driver.

Dalam dialog tersebut, Komisi IV DPRD berjanji untuk segera membuat surat undangan kepada Polda NTB dan Dinas Perhubungan untuk membicarakan lebih lanjut mengenai aspirasi yang telah disampaikan oleh para driver.

Diluar gedung DPRD masa aksi membakar ban menunjukkan kekecewaan tidak adanya keputusan atas keresahan yang mendalam di kalangan driver logistik, yang berharap agar suara mereka didengar dan permasalahan yang dihadapi dapat segera ditangani dengan bijak.