Mengejutkan, Saksi Mengungkapkan Keberadaan Gedung Labkes Justru Menguntungkan Negara

Penasihat Hukum Mantan Sekda NTB
Sumber :
  • Ramli Ahmad/VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali – Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait NTB Convention Center (NCC) yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rosyadi Sayuti, kembali digelar hari ini. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, salah satu saksi, yaitu Kepala Laboratorium Provinsi NTB saat ini, dr. Handomi, memberikan kesaksian yang mengejutkan.

Kendala Modal Usaha, 50 Koperasi Merah Putih Belum Jalan

Penasihat hukum Rosyadi Sayuti, Rofiq Ashari, mengungkapkan bahwa menurut kesaksian dr. Handomi, gedung laboratorium salah satu gedung pengganti yang saat ini menjadi pokok perkara justru memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan negara. "Setelah berfungsi selama beberapa tahun, gedung ini telah menyumbang sebanyak 9 miliar rupiah ke kas negara,” ujarnya saat di konfirmasi setelah sidang, Senin 11 Agustus 2025.

Rofiq menegaskan bahwa pembangunan gedung tersebut sepersenpun tidak menggunakan anggaran negara, melainkan dibangun dengan dana dari PT Lombok Plaza. "Ini menunjukkan tidak ada kerugian negara," tambahnya.

Belasan Warga di Mataram Tertipu dalam Rekrutmen TNI AL Palsu

Selain itu, Rofiq menyatakan bahwa selama proses persidangan dan kesaksian yang diberikan oleh berbagai pihak, tidak ada bukti atau keterangan yang menunjukkan adanya keterlibatan Rosyadi Sayuti dalam proses kontrak kerja sama atau pembangunan gedung laboratorium dan PKBI antara tahun 2012 hingga 2016, tahun di mana ia belum menjabat sebagai sekda.

"Semua proses berlangsung sebelum beliau menjabat sebagai sekda. Dia hanya menerima gedung yang sudah jadi. Tidak ada keluhan yang pernah diajukan selama proses pembangunan dua gedung pengganti dari pejabat provinsi NTB saat itu," tegas Rofiq.

MTQ XXXI Kecamatan Mataram, Membangun Generasi Emas Melalui Al-Qur'an

Menurut Rofiq semua keterangan saksi hingga persidangan hari ini melihatkan antara dakwaan dengan fakta persidangan jauh berbeda, semua saksi justru memberikan kesaksian yang meringankan bagi Rosyadi Sayuti.