Saksi Tidak Kunjung di Hadirkan, Penasehat Hukum Semakin Terbuka Freddy Tidak Bersalah

Sidang Lanjutan KDRT
Sumber :
  • Ramli Ahmad/VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali – Ketua Hakim Isrin Surya Kurniasih kembali menunda persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan nomor perkara 384/Pid.sus/2025/PN yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram. Penundaan ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi kembali tidak dapat menghadirkan saksi hingga kesempatan terakhir. 

Tiga Warga Ampenan Diciduk Polisi, Sabu dan Uang Tunai Diamankan dalam Operasi di Mataram

Pada sidang yang berlangsung hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025, JPU mengungkapkan bahwa ketidakmampuan untuk menghadirkan saksi disebabkan oleh alasan pekerjaan saksi yang tidak bisa ditinggalkan. Oleh karena itu, jaksa memutuskan untuk mencukupkan keterangan yang sudah ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penasihat hukum Frederick Rabbi, Syarifudin menanggapi situasi ini dengan optimis. Ia menyatakan bahwa ketidakhadiran saksi yang memberatkan terdakwa justru memberikan kesempatan lebih bagi pihaknya. “Majlis hakim memberikan kesempatan kepada kami untuk menghadirkan saksi meringankan pada sidang pada hari Kamis depan, 14 Agustus 2025,” ujarnya.

Sambangi Nelayan di Tanjung Bias, Ditbinmas Polda NTB Ajak Jaga Kamtibmas dan Kibarkan Merah Putih

Syarifuddin pun menambahkan, Dari tiga kali kesempatan, jaksa tidak mampu menghadirkan saksi yang ada di BAP. Ini menguntungkan bagi klien kami, karena saksi yang seharusnya memberikan keterangan memberatkan terdakwa tidak hadir. 

"Ini merupakan peluang dan keuntungan bagi kami untuk membuktikan bahwa Freddy tidak bersalah," pungkas Syarifuddin. 

Isi Masa Reses, Anggota DPR RI Dapil Lombok, Fauzan Khalid Temui Mahasiswa

Sebelumnya, Freddy telah menyiapkan dua saksi yang siap memberikan kesaksian untuk mendukung pembelaan, namun hingga saat ini mereka belum sempat memberikan kesaksian. Rencananya, saksi-saksi tersebut akan dijadwalkan untuk memberikan keterangan meringankan pada persidangan selanjutnya.