Banyak Tunggakan, Pembayaran Randis Diwacanakan Terpusat di Satu OPD
- Ida Rosanti/ VIVA Bali
Lombok Tengah, VIVA Bali –Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah, HM. Nursiah angkat bicara mengenai tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) milik pemerintah daerah yang mencapai Rp77,8 juta periode Januari hingga Mei 2025.
Menurutnya, pembayaran pajak Randis pasti dianggarkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tiap tahun anggaran. Hal itu termasuk untuk biaya perawatan dan biaya surat menyurat randis tersebut. Karena itu, adanya tunggakan ini disinyalir karena kelalaian dari OPD terkait.
"Sudah dianggarkan tapi mungkin karena kelalaian dan juga lemahnya pengawasan. Karena kebiasaan kita itu selalu dianggarkan untuk bayar pajak dan lain-lain," kata Nursiah kepada Bali.viva.co.id, Selasa, 10 Juni 2025.
Nursiah melanjutkan, pajak Randis ini sejatinya akan langsung masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Tengah. Sehingga ke depan, pengawasan terkait pembayaran Randis ini akan lebih diperkuat. Di sisi lain, usulan dari pemerintah provinsi NTB agar pembayaran Randis dilakukan secara terpusat di satu OPD menurutnya adalah langkah yang baik. Karena dengan begitu, pembayaran Randis akan lebih tepat dan efisien. Tidak seperti saat ini yang pembayaran dilakukan oleh masing-masing OPD dan berdampak terhadap adanya tunggakan.
"Bisa kita lakukan (pembayaran terpusat di satu OPD). Kenapa tidak. Penganggaran bisa langsung di BPKAD. Itu masukan bagus. Kita pertimbangkan. Yang penting kewajiban selesai dan itu lebih efektif," terang Nursiah.