Pengantin Anak di Lombok Tengah Bakal Diusulkan Jadi Duta Anti Pernikahan Anak
- Ida Rosanti/ VIVA Bali
Lombok Tengah, VIVA Bali –Pasangan pengantin pernikahan anak di Kabupaten Lombok Tengah yang viral beberapa waktu lalu rencananya bakal diusulkan menjadi duta anti pernikahan anak. Pengantin perempuan yakni inisial YL usia 15 tahun dan pengantin pria inisial RN berusia 16 tahun. Pernikahan keduanya sempat heboh hingga berujung pada pelaporan ke polisi.
Adapun rencana pengusulan sebagai duta anti pernikahan anak ini disampaikan oleh kuasa hukum pasangan pengantin tersebut, Muhanan pada Bali.viva.co.id , Selasa, 10 Juni 2025.
Dia menjelaskan, alasan pengusulan sebagai duta anti pernikahan anak ini sebagai upaya untuk mencegah proses hukum lebih lanjut di kepolisian.
"Alasannya karena kehidupan kita tidak baik-baik saja. Orang tua juga akan dipenjara, perangkat desa dan semua yang hadir menyaksikan dan memanfasilitasi pernikahan itu bisa dipenjara," ujarnya.
Menurutnya, YL dan RN akan tepat untuk diusulkan sebagai duta anti pernikahan anak. Pasalnya, pernikahan mereka adalah gambaran jelas bagi masyarakat terkait dengan dampak negatif dari pernikahan anak, mulai dari putus sekolah, sulitnya mengurus rumah tangga di usia belia hingga dampak ekonomi yang akan mereka hadapi. Bahkan, pernikahan mereka harus berurusan dengan hukum.
"Karena mereka sendiri yang menjadi pelaku pernikahan anak dan memperlihatkan dampaknya seperti putus sekolah, pekerjaan tidak jelas, dan masih bergantung pada orang tua. Mereka akan siap jadi duta anti pernikahan anak," katanya.
Di satu sisi, diakuinya bahwa akan ada anggapan miring terkait rencana ini mengingat yang akan diusulkan menjadi duta adalah pelaku pernikahan anak sendiri. Akan tetapi, pasangan pengantin ini sejatinya juga akan bersikap menolak pernikahan anak kalau sudah jadi duta.