Setubuhi Perempuan, Pemuda di Kota Bima Ditangkap Polisi
- Dok. Humas Polres Bima Kota/ VIVA Bali
Kota Bima, VIVA Bali –Seorang pemuda berinisial RA, terduga pelaku persetubuhan ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota, Minggu, 1 Juni 2025. Pemuda 20 tahun itu dibekuk di sebuah kos-kosan di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih mengatakan, penangkapan RA berdasarkan laporan perempuan berinisial NK (22 tahun), warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
"Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Alhasil, keberadaan pelaku berhasil diketahui," jelas Kasi Fitria.
Hasil penyelidikan mengarah ke lokasi tempat RA berada. Saat itu, RA diketahui sedang duduk di depan kos milik temannya.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi awal, RA mengakui perbuatannya," kata Kasi Humas.
Terduga pelaku RA kemudian dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan diserahkan ke piket Satreskrim. Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual menjamin proses hukum berjalan profesional.
"Kasus ini masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan korban dan saksi," pungkasnya.