Diskriminasi WNA Gegara Bawa Anjing di Pantai Lawata Kota Bima, Oknum ASN Pemandu Wisata Dicopot

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bima, M Natsir
Sumber :
  • Juwair/ VIVA Bali

Kota Bima, VIVA Bali –Buntut diskriminasi Warga Negara Asing (WNA) di Pantai Lawata, Pemerintah Kota Bima, NTB akhirnya memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN petugas wisata insial SH. Sanksi itu berupa pencopotan sebagai pemandu wisata di Pantai Lawata. 

80 Atlet Dunia Ramaikan Kejuaraan Paralayang Lombok 2025

"Yang bersangkutan sudah kami tarik sebagai staf di kantor Dinas Pariwisata. Dia tidak lagi ditugaskan sebagai tour guide atau pemandu wisata di Pantai Lawata," tegas Kepala Dinas Pariwisata Kota Bima, M Natsir pada Bali.Viva.co.id Kamis, 26 Juni 2025.

Kebijakan itu kata Natsir, sebagai bentuk keseriusan Pemkot Bima bahwa tidak ada toleransi bagi pegawai yang melanggar aturan. Apalagi Pantai Lawata salah satu ikon Kota Bima.

Bali Kembali Menjadi Tuan Rumah Block Chain Summit, Berikut Tanggalnya

"Persoalan ini jadi perhatian serius kami. Saya juga sudah membahas ini dengan pak Wali Kota Bima," jelas mantan akademisi ini.

Diskriminasi WNA di Pantai Lawata Kota Bima beberapa waktu lalu disorot banyak pihak. Pasalnya, WNA tersebut dibentak oknum pemandu wisata gegara membawa anjing peliharaan ke Pantai Lawata. 

Tekan Dampak Pariwisata, Menteri LH Targetkan Seluruh Hotel Bintang Bali Raih Proper Biru

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bima, M Natsir menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan wisatawan asing tersebut.

"Saya minta maaf atas ketidaknyamanannya ini. Saya sudah panggil pemandu wisata tersebut untuk klarifikasi," kata Natsir belum lama ini. 

Halaman Selanjutnya
img_title