Nenek 90 tahun di Bima Gugat Menantu dan 3 Bank

Nenek Elly Megawati saat mengikuti sidang di PN Raba Bima
Sumber :
  • Juwair/ VIVA Bali

Kota Bima, VIVA Bali –Seorang nenek bernama Elly Megawati (90 tahun) asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggugat menantunya dan tiga bank serta satu notaris di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Ia menuntut kembali rumah yang dibangun sejak puluhan tahun lalu yang kini dikuasi pihak bank dan bahkan sudah dijual.

MotoGP Mandalika Jadi Ajang Promosi Wisata dan UMKM NTB

"Saya minta kembali rumah saya," harap Nenek Elly ditemui Bali.Viva.co.id di Kantor PN Raba Bima, Rabu sore, 2 Juli 2025.

Nenek Elly mengaku kaget rumah yang ia bangun bersama suami kini sudah dikuasai pihak bank. Bahkan selama ini dirinya sebagai pemilik sah sertifikat rumah tidak pernah ditemui pihak bank untuk mengklarifikasi. 

Pertamina Patra Niaga Siapkan Pertamax Turbo di Ajang MotoGP Mandalika

"Anak saya pergi pinjam uang ke bank. Tapi pihak bank tidak pernah datang tanya ke saya apakah sertifikat rumah dikasih atau dia curi. Omong kasarnya begitu," ujar Nenek Elly. 

Nenek Elly tidak menampik bahwa sekitar tahun 2005 anak bungsunya bernama Tan Sulaiman lakukan pinjam kredit Rp 500 juta sebagai modal usaha dengan jaminan sertifikat rumah. Kebetulan saat itu dirinya masih tinggal bersama Tan Sulaiman dan istrinya Verawati Goutama yang kini menjadi tergugat.

Jelang MotoGP Mandalika, Hunian Hotel di Mataram Terhitung Meningkat

Namun belakangan pinjaman itu ternyata bukan cuma sekali dengan angka yang lebih besar. Bahkan kini utangnya membengkak hingga Rp5,5 miliar.

"Awalnya memang saya suruh pinjam Rp 500 juta. Selebihnya saya tidak diberitahu," ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title