Jangan Nge-slot Jika Tidak Ingin Digelandang Reskrim Polsek Wongsore Seperti 2 Warga Desa Bengkak ini

Tersangka judi online ditangkap Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi,VIVA Bali –Diduga akibat melakukan judi online, 2 orang warga Desa Bengkak akhirnya ditangkap anggota Reskrim Polsek Wongsorejo. Keduanya tidak bisa berkutik saat anggota Reskrim Polsek Wongsorejo berhasil menemukan barang bukti beberapa situs online yang terinstal pada ponsel milik kedua tersangka. 

PSPE Juara Umum Latber Persega Desa Bajulmati, KU-12 dan KU-10 Tempati Podium Tertinggi

Muhammad Rizqi dan Rochman Nuris hanya bisa pasrah saat digerebek anggota Reskrim Polsek Wongsorejo di rumah Saiful Ulum di Dusun Possumur Rt 002 Rw 005, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Sabtu, 31 Mei 2025. 

Keduanya harus berurusan dengan polisi setelah Reskrim Polsek Wongsorejo menerima laporan sehari sebelumnya terkait aktifitas kedua tersangka yang melakukan judi online. 

2 Tim Persega KU-12 Lolos ke Babak 8 Besar, Persega KU-10 Mampu Tembus Babak Semifinal

Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana yang memimpin penggerebekan berhasil menemukan barang bukti beberapa situs judi online pada ponsel milik kedua tersangka. 

Tersangka judi online ditangkap Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Hati-hati Saat Komen di Sosial Media atau Nyawa Jadi Taruhan

“Ini merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat pada polisi terkait perjudian online. Kami sangat respon untuk melakukan tindak lanjut atas informasi tersebut,” ujar Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan melalui Kanit Rerkrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana. 

Pengungkapan kasus judi online ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima Reskrim Polsek Wongsorejo. 

Halaman Selanjutnya
img_title