Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Aksi Demo Anarkis DPR

Potret aksi demo di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • Foto: https://www.viva.co.id/foto/1847083-terlibat-aksi-demo-rusuh-di-jakarta-polisi-tetapkan-43-orang-tersangka

Jakarta, VIVA BaliPolda Metro Jaya menetapkan 43 tersangka terkait aksi demo anarkis di gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan, tersangka terbagi dua klaster berbeda.

Siapa Delpedro Marhaen? Aktivis HAM Kini Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Massa

"Tersangka ini terbagi dalam dua klaster, yakni penghasutan agar orang berbuat anarkis dan pelaku anarkis," kata Kombes Pol. Ade Ary, dikutip oleh Viva.co.id, Jumat, 5 September 2025.

Dari para tersangka, sebanyak 38 orang sudah ditahan. Sementara, satu orang masih dalam pencarian, dan tersangka lainnya ditahan Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya Pastikan 1.240 Orang Diamankan Usai Demo Anarkis di Jakarta

Lebih lanjut, Ade menjelaskan, untuk klaster penghasutan sudah ada enam orang yang ditetapkan tersangka. Antara lain, DMR, MS, SH, HA, RAP, dan perempuan berinisial FL.

Tak hanya demikian, Ade  menambahkan, pelaku ini juga menghasut anak melawan polisi, membuat kerusuhan dan menyampaikan pelajar akan dilindungi saat aksi. "Dalam artian, anak dan pelajar ini sebagai ajakan dalam berbuat aksi anarkis,” tutur ade.

Polda Metro Jaya Kerahkan 350 Personel Patroli Skala Besar Usai Demo Ricuh di Jakarta

Di sisi lain,  salah satu pelaku (RAP)  diduga membuat tutorial membuat bom molotov dan menyebar untuk menyiram petugas melalui grup WhatsApp. Sementara, 38 tersangka lainnya terlibat aksi rusuh berupa tindakan perusakan fasilitas umum, seperti,  membakar motor, merusak mobil, merusak Polsek Cipayung dan Matraman, merusak separator busway, melempari pejalan kaki, menutup jalan tol, membakar halte, dan lain sebagainya.