Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Aksi Demo Anarkis DPR
- Foto: https://www.viva.co.id/foto/1847083-terlibat-aksi-demo-rusuh-di-jakarta-polisi-tetapkan-43-orang-tersangka
Jakarta, VIVA Bali –Polda Metro Jaya menetapkan 43 tersangka terkait aksi demo anarkis di gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan, tersangka terbagi dua klaster berbeda.
"Tersangka ini terbagi dalam dua klaster, yakni penghasutan agar orang berbuat anarkis dan pelaku anarkis," kata Kombes Pol. Ade Ary, dikutip oleh Viva.co.id, Jumat, 5 September 2025.
Dari para tersangka, sebanyak 38 orang sudah ditahan. Sementara, satu orang masih dalam pencarian, dan tersangka lainnya ditahan Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, untuk klaster penghasutan sudah ada enam orang yang ditetapkan tersangka. Antara lain, DMR, MS, SH, HA, RAP, dan perempuan berinisial FL.
Tak hanya demikian, Ade menambahkan, pelaku ini juga menghasut anak melawan polisi, membuat kerusuhan dan menyampaikan pelajar akan dilindungi saat aksi. "Dalam artian, anak dan pelajar ini sebagai ajakan dalam berbuat aksi anarkis,” tutur ade.
Di sisi lain, salah satu pelaku (RAP) diduga membuat tutorial membuat bom molotov dan menyebar untuk menyiram petugas melalui grup WhatsApp. Sementara, 38 tersangka lainnya terlibat aksi rusuh berupa tindakan perusakan fasilitas umum, seperti, membakar motor, merusak mobil, merusak Polsek Cipayung dan Matraman, merusak separator busway, melempari pejalan kaki, menutup jalan tol, membakar halte, dan lain sebagainya.