Agus Buntung Terbukti Bersalah, Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
- Moh Helmi/ VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali –Pengadilan Negeri Mataram resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama, yang dikenal publik sebagai Agus Buntung, atas kasus pelecehan seksual terhadap belasan korban. Vonis ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, Rabu, 28 Mei 2025.
Ketua Majelis Hakim, Mahendrasmara Purnamajati, dalam amar putusannya menyampaikan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan secara berulang terhadap lebih dari satu korban. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Mahendrasmara saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, Agus juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Hakim menegaskan bahwa meski hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, pengadilan tetap mengakui beratnya dampak dari perbuatan terdakwa. “Kami sepakat bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi para korban dan keresahan di masyarakat,” tegas Mahendrasmara.
Adapun alasan yang meringankan, lanjut Mahendrasmara, adalah sikap terdakwa selama persidangan. “Selama proses persidangan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan. Itu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan keringanan,” ungkapnya.
Faktor lain yang meringankan hukuman Agus adalah usianya yang masih tergolong muda. “Majelis menilai, masih terbuka peluang bagi terdakwa untuk berubah dan memperbaiki diri di masa mendatang,” tambahnya.
Namun demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan, antara lain banyaknya jumlah korban, beberapa di antaranya adalah anak-anak, serta modus pelaku yang memanfaatkan komunikasi verbal dan psikologis untuk melancarkan aksinya. Kasus ini juga menyita perhatian luas karena melibatkan penyandang disabilitas dan menyentuh ranah perlindungan kelompok rentan.