SMAN 1 Gerung dan Wali Murid Tegaskan Tidak Ada Pungutan Dana Perpisahan

Kepala SMAN 1 Gerung, M. Ridwan Helmy, saat memberikan klarifikasi.
Sumber :
  • Moh. Helmi/ VIVA Bali

Lombok Barat, VIVA Bali – Menanggapi Surat Nomor 097/LSMNCW/VII/2025 dari Lembaga Swadaya Masyarakat NCW terkait dugaan pungutan liar dana perpisahan di SMAN 1 Gerung, pihak sekolah menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Jelang Muktamar, PPP NTB Kembali Dukung Mardiono Jadi Ketum Periode 2025-2030

Kepala SMAN 1 Gerung, M. Ridwan Helmy, dengan tegas menyampaikan, “Tidak benar sekolah mengadakan acara perpisahan bagi siswa kelas XII, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Tidak benar pula sekolah membebani orang tua atau wali murid dengan pungutan dana perpisahan. Sama sekali itu tidak ada,” ujarnya kepada Bali.viva.co.id saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 3 September 2025.

Ia menambahkan, “Sekolah tidak pernah meminta atau mengakomodir, baik secara tertulis maupun lisan, terkait dana perpisahan dalam bentuk apapun, baik tunai maupun cicilan tabungan. Jadi, tuduhan bahwa ada pungutan sebesar Rp480.000 jelas tidak benar.

Kantor Dibakar, DPRD NTB Gelar Rapat Paripurna di Kantor Gubernur

Sebagai klarifikasi, pihak sekolah menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada 10 Mei 2025 hanyalah acara pelepasan sederhana. “Kami hanya mengundang siswa, komite sekolah, serta unsur muspika. Acara itu sederhana, berbeda dengan perpisahan besar pada umumnya. Kami sengaja menekankan agar siswa cukup mengenakan batik dan celana hitam. Untuk siswa putri, kami larang penggunaan kebaya,

karena itu berpotensi membebani orang tua jika harus menyewa,” tutur M. Ridwan Helmy.

Pemkot Mataram Mulai Aktifkan Insinerator untuk Tangani Sampah Jangka Panjang

Menurutnya, setelah acara pelepasan tersebut, secara kelembagaan tanggung jawab sekolah terhadap siswa sudah selesai. “Apabila ada kegiatan pribadi yang dilakukan oleh siswa di luar sekolah, itu murni inisiatif mereka, bukan tanggung jawab sekolah. Jadi sekali lagi, tuduhan adanya pungutan Rp480.000 sama sekali tidak benar,” tegasnya.

Untuk menghindari kesalahpahaman, pihak sekolah segera menerbitkan surat edaran resmi. “Kami sudah menegaskan melalui surat edaran kepada seluruh orang tua, bahwa sekolah tidak pernah meminta atau menggalang dana perpisahan dalam bentuk apapun. Surat edaran ini juga sudah kami sampaikan melalui grup WhatsApp wali murid, agar tidak ada lagi misinformasi yang beredar,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title