KPAI Ingatkan Polisi Wajib Patuh UU SPPA Saat Tangani Anak Terlibat Demo Anarkis
- https://www.antaranews.com/berita/5084709/polri-diminta-patuhi-uu-sppa-tangani-anak-terlibat-anarki-dan-kriminal
Jakarta, VIVA Bali – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya kepolisian mengikuti ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam menangani kasus anak yang terlibat aksi unjuk rasa berujung anarkis.
"Anak-anak yang diperiksa tidak boleh mengalami kekerasan, baik fisik maupun verbal. Proses pemeriksaan harus dilakukan maksimal 24 jam, dan tempatnya wajib dipisahkan dari tahanan orang dewasa," ujar Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley saat dihubungi di Jakarta. Rabu 3 September 2025.
Kemudian, Sylvana Maria Apituley menyoroti fenomena meningkatnya mobilisasi anak dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Jakarta serta sejumlah daerah.
Selanjutnya, Anggota KPAI menekankan jika aparat kepolisian harus mengedepankan sikap profesional, persuasif, dan humanis saat menangani anak-anak yang terlibat.
Lebih lanjut, KPAI mendorong kepolisian segera mengusut pihak yang diduga menjadi provokator dan aktor mobilisasi anak-anak dalam kerusuhan tersebut.
"Kami berharap polisi bisa mengungkap siapa pihak yang memprovokasi dan memobilisasi anak-anak. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan tuntas," kata Sylvana Maria Apituley, dilansir dari laman antaranews.com.
Selain penindakan hukum, KPAI menilai upaya pencegahan secara sistematis juga perlu digencarkan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Berdasarkan catatan, rangkaian aksi unjuk rasa yang berlangsung di berbagai daerah pada pekan lalu menelan 10 korban jiwa, termasuk satu anak.