Ternyata Ada Aturannya! Ini Arti Warna Pena Merah, Biru, dan Hitam yang Jarang Diketahui
- https://freepik.com/free-photo/pen-put-open-notebook-with-horizontal-lines_11342167.htm
Livestyle, VIVA Bali – Pernah nggak sih kamu kepikiran kenapa di kantor atau sekolah ada aturan nggak tertulis soal warna pena? Misalnya, guru selalu koreksi pakai pena merah, atau kenapa tanda tangan dokumen penting harus pakai pena biru? Ternyata ini bukan cuma kebiasaan random, lho!
Siapa sangka, penggunaan warna pena ternyata punya aturan resmi yang ditetapkan pemerintah, plus ada alasan psikologis di baliknya. Dari Permendagri sampai konvensi internasional, semua ada aturannya. Mind-blowing banget kan?
Yang lebih keren lagi, ternyata Indonesia punya regulasi khusus soal ini. Pemerintah udah ngatur detail banget tentang warna tinta apa yang boleh dipake buat dokumen resmi. Nggak main-main!
Aturan Resmi Pemerintah Soal Warna Pena
Dilansir dari TasAdmin.id, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas, ada ketentuan khusus tentang warna tinta yang boleh digunakan untuk dokumen resmi pemerintahan. Jadi bukan sembarangan pilih warna!
Dalam Pasal 30 Permendagri tersebut disebutkan: "Warna tinta yang digunakan dalam penyusunan Naskah Dinas adalah tinta yang digunakan untuk pengetikan berwarna hitam."
Sebelumnya, berdasarkan website resmi BPK RI, Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah juga mengatur detail warna tinta untuk berbagai keperluan dokumen resmi. Meski udah diganti dengan aturan 2023, prinsip dasarnya masih relevan.
Pena Hitam - Si Standar Universal yang Selalu Aman
Kalau ditanya warna pena yang paling "aman" dan formal, jawabannya pasti hitam. Warna ini udah jadi standar universal untuk urusan resmi dan profesional.